PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Samarinda
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Samarinda dengan Peraturan Wali Kota
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.