Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
5

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2023

Berlaku Tanggal
15 Mei 2023

Sumber
BD.2023/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar