PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
- bahwa dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam haruf dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai: bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapka peraturan Walikota tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012,
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2019,
- Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.