Peraturan Walikota Kupang Nomor 31 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Kupang Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kupang Nomor 31 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang dijadikan sebagai pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
  2. bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang, perlu memiliki pedoman dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
  3. c. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk optimalisasi partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik lainnya terkait kepentingan masyarakat luas oleh karena itu dipandang perlu untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola informasi dan layanan informasi publik yang profesional;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemerintah Kota Kupang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
31

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2022

Berlaku Tanggal
13 Juli 2022

Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 611

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kupang Nomor 31 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar