Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang No.19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2011

Berlaku Tanggal
14 Juli 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar