Peraturan Walikota Binjai Nomor 23 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Binjai Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Walikota Binjai Nomor 23 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024;

Dasar hukum Peraturan Walikota Binjai Nomor 23 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
  11. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
  16. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Binjai

Nomor
23

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2023

Berlaku Tanggal
14 Juli 2023

Sumber
BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 23 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar