PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
- bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta badan publik lainnya yang ada di daerah;
- bahwa guna mendukung pemerintahan daerah yang terbuka bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat serta untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017;
- PERKI Nomor 1 Tahun 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.samarindakota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.