Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Mukim

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam

Jenis

Nomor
8

Tahun
2014

Tentang
Qanun Tentang Pemerintah Mukim

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
2014

STATUS PERATURAN

Mencabut:

  1. Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
  3. Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  4. Qanun Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  5. Qanun Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  6. Qanun Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
  7. Qanun Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
  8. Qanun Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2010 tentan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
  9. Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  10. Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Usaha Sarang Burung Walet
  11. Qanun Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
  12. Qanun Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  13. Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
  14. Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
  15. Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
  16. Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek
  17. Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Download Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.subulussalamkota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar