Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Perda Kota Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2024

Berlaku Tanggal
05 Januari 2024

Sumber
LD Kota Mataram Tahun 2024 Nomor 1 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.mataramkota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar