PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Pemberian Upah/gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjanbahwa dalam pemberian upah/gaji dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji dan honorarium tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.