Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Pemberian Upah/gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjanbahwa dalam pemberian upah/gaji dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji dan honorarium tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
9

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Pemberian Upah/gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2022

Berlaku Tanggal
11 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Pemberian Upah/gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjanbahwa dalam pemberian upah/gaji dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji dan honorarium tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
9

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Pemberian Upah/gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2022

Berlaku Tanggal
11 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar