PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menyatakan bahwa penetapan daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, menyatakan &# kepala daerah dapat melakukan evaluasi dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.padangsidimpuankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.