Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
11 April 2011

Diundangkan Tanggal
11 April 2011

Berlaku Tanggal
11 April 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar