PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang
Nomor
4
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan
Ditetapkan Tanggal
11 April 2011
Diundangkan Tanggal
11 April 2011
Berlaku Tanggal
11 April 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.