PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, perlu memberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Agar bantuan operasional satuan pendidikan di Kota Bontang dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, perlu memberikan pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pengaturan lebih lanjut terhadap pendanaan di luar dana alokasi khusus ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.