PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2011.
ABSTRAK
Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 48 Tahun 2009.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.