PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26.1 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26.1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, perlu adanya pengelolaan Perizinan Berusaha pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu adanya delegasi kewenangan dari Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang menjadi Urusan Pemerintah Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta terdapat jenis kegiatan dan/atau usaha yang belum didelegasikan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 22 Tahun 2022
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26.1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.