PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4.2 Tahun 2023 Tentang Bantuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4.2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan layanan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang berkualitas, merata dan terjangkau maka Pemerintah Kota Surakarta perlu memberikan dukungan pembiayaan untuk biaya operasional satuan pendidikan;
- bahwa untuk pengelolaan biaya operasional satuan pendidikan yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur mengenai petunjuk teknis pemberian biaya operasional satuan Pendidikan;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan pelaksanaan Program Bantuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan Kota Surakarta, Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 11-B Tahun 2017 tentang Bantuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 – B Tahun 2017
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4.2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.