Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025

ABSTRAK

Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 agar dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu disusun Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025;
  2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025;

Dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
  9. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
21

Tahun
2024

Tentang
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2024

Berlaku Tanggal
07 Mei 2024

Sumber
BD.2024/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar