PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi Warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, dan berahlak mulia sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka di Kota Sukabumi dipandang perlu adanya pendalaman materi pendidikan agama;
- bahwa pendalaman materi pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.