Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pajak Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 3 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka penyelenggaraan tempat parkir oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha merupakan objek Pajak Daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
4

Tahun
2007

Tentang
Perda Kota Tentang Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
17 September 2007

Diundangkan Tanggal
17 September 2007

Berlaku Tanggal
17 September 2007

Sumber
LD. 2007/No. 4

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000

Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar