PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penyediaan air bersih dan sebagai salah satu sumber PAD, perlu adanya penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada PDAM Tirta Wibawa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.