Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penyediaan air bersih dan sebagai salah satu sumber PAD, perlu adanya penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada PDAM Tirta Wibawa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  9. Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2005;
  10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007;
  11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007;
  12. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008;
  13. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
5

Tahun
2009

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa

Ditetapkan Tanggal
30 April 2009

Diundangkan Tanggal
30 April 2009

Berlaku Tanggal
30 April 2009

Sumber
LD. 2009/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar