PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pengusaha, Pelaku Usaha, Pemberi Kerja, dan/atau Pemenang Lelang yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Sukabumi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan bagi hasil pajak penghasilan dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pengusaha, Pelaku Usaha, Pemberi Kerja, dan/atau Pemenang Lelang yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Sukabumi;
Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.