Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan penambahan materi honorarium belanja pegawai yang didasarkan pada peraturan perundang undangan yang baru atau lebih tinggi, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi;

Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
  10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007;
  11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008;
  12. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
6

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014

Berlaku Tanggal
26 Maret 2014

Sumber
BD. 2014/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar