Peraturan Walikota Bekasi Nomor 30 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bekasi Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 30 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kearsipan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bekasi Nomor 30 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  7. Peranri Nomor 22 Tahun 2012;
  8. Peranri Nomor 25 Tahun 2015;
  9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016;
  10. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2021;
  11. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019;
  12. Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor 26 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bekasi

Nomor
30

Tahun
2022

Tentang
Tata Cara Pemberian Penghargaan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022

Berlaku Tanggal
30 Desember 2022

Sumber
BD 2022/Nomor 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bekasi Nomor 30 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar