PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi penerimaan sebagai salah satu pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera;
- bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024, diperlukan upaya untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan untuk mendukung program Pemerintah Pusat untuk pendaftaran tanah serta untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat maka dipandang perlu untuk memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di wilayah Kota Tangerang;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Juncto Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.