PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum;
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor – 10 Seri C Nomor – 10) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ambon
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2012
Berlaku Tanggal
03 Juli 2012
Sumber
LD.2012/18,TLD NO.272, LL SEKOT AMBON : 15 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.