PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan semakin berkembang dan meningkatnya pertumbuhan menara telekomunikasi yang saat ini begitu pesat, berdampak pada tata ruang wilayah sehingga mendesak untuk dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang mempunyai manfaat bagi masyarakat. Guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi. Selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ambon
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2012
Berlaku Tanggal
03 Juli 2012
Sumber
LD.2012/19,TLD NO.273, LL SEKOT AMBON : 13 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.