PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelabuhan di Kota Ambon yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara komersial dan hasilnya harus dipergunakan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ambon
Nomor
20
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2012
Berlaku Tanggal
03 Juli 2012
Sumber
LD.2012/11,TLD NO.274, LL SEKOT AMBON : 15 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.