PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Parkir Di Tepi Jalan di Kota Ambon merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum;
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor – 2 Seri C Nomor – 02) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ambon
Nomor
21
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2012
Berlaku Tanggal
03 Juli 2012
Sumber
LD.2012/21,TLD NO.275, LL SEKOT AMBON : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.