Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Reklame yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 4 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 245) perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2012

Berlaku Tanggal
15 Februari 2012

Sumber
LD.2012/4,TLD NO.258, LL SEKOT AMBON : 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (99.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar