Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1979
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi ini yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/5,TLD NO.287, LL SEKOT AMBON : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.22 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar