Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel;
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab Wali Kota sesuai kewenangannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
- Undang-Undang NO.43 Tahun 2009
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah NO.28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah;
b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam sistem Penyelenggaraan Kearsipan;
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan terpercaya;
e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan;
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. Penyelenggaraan Kearsipan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. Pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. organisasi politik;
h. peran serta masyarakat, dan
i. pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.