Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel;
  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab Wali Kota sesuai kewenangannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang NO.43 Tahun 2009
  4. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah NO.28 Tahun 2012

Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah;
b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam sistem Penyelenggaraan Kearsipan;
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan terpercaya;
e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan;
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. Penyelenggaraan Kearsipan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. Pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. organisasi politik;
h. peran serta masyarakat, dan
i. pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
02 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2021

Sumber
LD.2021 NO.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (15.32 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar