Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 ini adalah:
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah;
b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam sistem Penyelenggaraan Kearsipan;
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan terpercaya;
e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan;
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. Penyelenggaraan Kearsipan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. Pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. organisasi politik;
h. peran serta masyarakat, dan
i. pendanaan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame