Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.21 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp2.464.403.224.865,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp 2.437.778.224.865,00, sehingga membentuk defisit sebesar Rp 26.625.000.000,00. disamping itu nilai Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 26.625.000.000,00, yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp0,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 26.625.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. NIHIL (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah, dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.