Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e- SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajakdenganmenggunakan aplikasi e-SPTPDyang disediakan oleh Dinas.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan Sistem Online Pajak dalam rangka pengembangan e-govemment di Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan transparansi pembayaran dan penyetoran Pajak ke kas Daerah;
b. mewujudkan transparansi data transaksi usahaWajib Pajak;
c. mewujudkan transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan percepatan penyampaian data dan informasi Pajak, dan
e. mewujudkan terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan peraturan daerah dengan Pajak Daerah.
Ruang lingkup Sistem Online Pajakmeliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak;
e. Sistem Online terintegrasi dengan Pajak, dan
f. pengawasan.
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Online pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PajakHotel;
b. Pajak Restoran;
c. PajakHiburan, dan
d. Pajak Parkir.
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang:
a. dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk ap apun , dan
/atau b. dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Onlineyang telah terpasang.
BPPDRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online/audit sistem pelaporan data.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame