Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:

  1. UUD Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang no. 15 Tahun 2004

Peraturan ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
10 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
28 September 2012

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2012

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (81.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar