Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah, dan
c. pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer, dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal, dan
c. belanja tidak terduga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.