Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 ini adalah:
- UUD Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
Peraturan ini membahas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.