Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 ini adalah:

  1. UUD Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.25 Tahun 2004

Peraturan ini membahas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
11 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2012

Sumber
LD.2012/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (171.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar