PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai dengan UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana;
- dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
- Wilayah Kota Balikpapan memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demograiis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat;
- untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Ditetapkan Tanggal
25 November 2019
Diundangkan Tanggal
25 November 2019
Berlaku Tanggal
25 November 2019
Sumber
LD.2018/NO. 2; TLD NO. 43
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.