PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.