Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 52 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
  5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTSR), tujuan pengaturan pelaksanaan KTSR, prinsip penerapan KTSR, ruang lingkup KTSR, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif bagi pelanggaran KTSR.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/NO. 3; TLD NO. 44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (646.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar