Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat:
:
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
laporan operasional;
laporan perubahan ekuitas, neraca,laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan realisasi anggaran tahun 2019 terdiri atas:
pendapatan Daerah sebesar Rp2.469.528.492.671,23 , belanja Daerah sebesar Rp2,405.320.741.662,33, transfer sebesar Rp3.141.232.527,00. disamping itu Pembiayaa Daerah sebesar Rp262.765.199.606,15 ( Penerimaan sebesar Rp291.631.786.428,55 dan Pengeluaran sebesar Rp28.866.586.822,40)
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…