PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dał
- am Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dał
- am Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah l diubah dengan Peraturan Menteri Dał
- am Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dał
- am Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dał
- am huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.