Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesetiakawanan;
c. keterpaduan;
d. akuntabilitas;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. keberlanjutan.
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik sehingga keluarga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Penduduk Miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem layanan dan rujukan terpadu dan/atau sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Penduduk Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai data Penduduk Miskin. Kebijakan percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM.
Program Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup penduduk miskin;
b. kelompok Program berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok penduduk miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil, dan
d. kelompok program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
Wali Kota bersama TKPKD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan. Wali Kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah kepada Gubemur Kalimantan Timur. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame