Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdiri atas:
a. Pendapatan sebesar Rp2.527.027.291.918,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.789.437.578.346,00 dan Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp262.410.286.428,00. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan
/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame