PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk Mendukung Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Representasi Dari Warga Masyarakat Di Daerah Dalam Rangka Penguatan Fungsi, Fungsi Dan Wewenangnya Di dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Diperlukan Adanya Peraturan terkait Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2006 Tentang kedudukan Protokoler Dan keuangan Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Sudah Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sehingga Perlu Diganti.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
04 September 2017
Berlaku Tanggal
04 September 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.