Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas:
a. Pendapatan sebesar Rp 2.227.832.853.277,00 b. Belanja Daerahsebesar Rp2.407.367.298.809,00 c. Pembiayaan Daerah, 1 .Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 198.234.445.532,00 2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 179.734.445. 532,00 maka Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.NIHIL.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…