Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp2.534.920.104.400,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.700.695.088.325. Pembiayaan Daerah sebesar yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp192.399.983.925,dan Pengeluaran sebesar Rp26.625.000.000. maka, sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.NIHIL. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…