Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang/uang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada badan usaha milik daerah. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai investasi langsung Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Manuntung secara berkelanjutan untuk memperolah manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai bentuk hak kepemilikan serta untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan agar lebih optimal pemanfaatannya. Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja,pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Tirta Manuntung sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame