Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penambahan Modal Disetor Berupa Tanah dan Bangunan pada Pd BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap penyertaan modal Pemerintah daerah pada perusahaan baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam bentuk penyetoran modal berupa Tanah dan Bangunan pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyetoran Modal berupa Tanah dan Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penambahan Modal Disetor Berupa Tanah dan Bangunan pada Pd BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar