PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penambahan Modal Disetor Berupa Tanah dan Bangunan pada Pd BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap penyertaan modal Pemerintah daerah pada perusahaan baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam bentuk penyetoran modal berupa Tanah dan Bangunan pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyetoran Modal berupa Tanah dan Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Nomor
11
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Penambahan Modal Disetor Berupa Tanah dan Bangunan pada Pd BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.