Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa budayadaerah merupakan aset bangsa;
- bahwaadat istiadat, seni dan budayaLampungmerupakan bagian darikekayaan khasanahbudaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagaiaset nasional;
- bahwa masyarakat adatLampung terdiri dariruwai jurai yaitu jurai adat pepadun dan juraiadat saibatin, memiliki falsafah hidup PiilPesinggiri, bejuluk Beadok, Nemui NyimahNengah Nyampur, dan Sakai Sambayan;
- bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanyaadat istiadat, seni danbudayaLampung, perludilakukan upaya dan langkah konkrit yangberdayaguna dan berhasilguna;
- bahwa budaya masyarakat Lampung yangmerupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianutoleh masyarakat Lampung, yang di dalamnyaterdapat pengetahuan, keyakinan, nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapatmemenuhitatakehidupan warga masyarakatnya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarRepublikIndonesiaTahun1945
- Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2007
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri danMenteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi LampungNomor2Tahun 2008
Peraturan mengenai:
pelestarian adat istiadat dan seni budaya lampung, PemeliharaanAdat Istiadat,pakaian daerah,upacaraadatperkawinan, ornamen daerah, Pemeliharaan bahasadanaksaraLampung, Pemeliharaan kesenian, Pemeliharaan Kepurbakalaan, situssejarah ,museum dan nilai-nilai tradisional Lampung, untuk melindungi,mengamankan,danmelestarikanadatistiadat dan seni budaya Lampung memelihara dan mengembangkansecara optimalnilai budaya Lampung.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Tentang
Perda Tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2019
Berlaku Tanggal
17 Juni 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (107.09 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.